Selasa, 24 September 2013

SIFAT DAN KARAKTER ORANG "ESTJ"

ESTJ − Overseer/Pengawas
PEMIKIR YANG EKSTROVERT DENGAN INDERA
(EXTRAVERTED THINKING WITH SENSING)
KOMANDAN DAN ORGANISATOR (COMMANDANT AND ORGANIZER)
http://peoplewit.com/wp-content/uploads/2008/07/estj.jpg?w=148 (gambar diambil dari : www.mypersonality.info)
Preferensi (kecenderungan) orang ini meliputi:
·         Menggunakan pikiran mereka untuk mengendalikan sibisa mungkin dunia mereka
·         Mengorganisir proyek-proyek, lalu mengusahakan agar terselesaikan
·         Bersifat logis, analitis dan kritis secara obyektif
·         Bersandar pada pemikiran
·         Fokus pada pekerjaan, bukan orang di balik pekerjaan
·         Mengorganisir fakta-fakta, situasi dan operas! yang berhubungan dengan suatu proyek
·         Membuat usaha sistematis untuk mencapai sasaran mereka pada waktunya
·         Kurang kesabaran terhadap situasi kebingungan atau ketidakefisienan
·         Kepercayaan bahwa perilaku harus dikendalikan oleh logika
·         Hidup dengan serangkaian aturan yang tertentu yang merangkum penilaian da

Sabtu, 21 September 2013

LUCU-LUCUAN

stand up comedy:

eh,,q mw ksh tw sma klian smua...
q sk gk ngerti sama gaya pacaran anak sekarang...
ni ya,,misal ank ce bru sk ma ssorg..dy tmen skelas...
si ce ini mau nomong tp malu,,kan gengsi gitu masa anak ce duluan yg ngomong..ya kan?
dy coba telepon ke doi,,
pas telepon nyambung...tuuuttt.............tuuttt............. tuuuttttttttttttttttt.........
bunyi dri sebrang sana,,,
dy dngerin dg seksama suara yg kluar dr sebrang sna....sp tau diangkat sm org yg diharepin...
dy deg2an,,, trs keringetan,,, tubuhnya dibanjiri peluh....
trs,,,strukk kejang kejang,,,,(eh yg ini ngak...)hhe
dy masih deg

Minggu, 31 Maret 2013

Do’a dalam penantian


Do’a dalam penantian
©       Ya Allah...
Peluklah hati ini di saat ku mulai merasa gelisah dalam penantian penuh kesabaran ini, terkadang hatiku merasa rindu pada dia insan yang ku cintai dalam diamku...
©       Ya Rabb...
Biarlah ku simpul dalam do’a-do’a dalam Istikharahku...
Kepada- Mu rasa ini, agar kelak Engkau satukan hatinya dan hatiku yang kan bertaut bertahta dan bersemi indah karna Redha –Mu...
©       Ya Rabb...
Tuntunlah hati hamba agar hanya mau menerima cinta seorang insan yang benar-benar pilihan-Mu, bukan semata-mata pilihan nafsuku...
©       Ya Rabb...
Bila di memang baik untuk kami, agama kami, masa depan dunia dan akhirat kami, bisa membimbing dan membawa kami lebih dekat kepada-Mu...
Maka dekatkanlah diri ini dengannya dan satukanlah kami dalm pernikahan yang Sakinah, Mawaddah dan Warrahmah...
Tapi kalau bukan dia yang terbaik, maka jangan biarkan kekaguman kami menjadi suka apalagi cinta...
Jadikanlah kekaguman kami seperti orang lain kagum padanya...
Engkau lah Maha membolak-balikkan hati...
Maka kami titipkan rasa ini, kami serahkan semuanya pada-Mu...
Karena semua ini adalah milik-Mu...
Amin Ya Rabbal A’lamiin

PENGERTIAN, TUJUAN , MANFAAT, DAN DASAR HUKUM PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU


1. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

2. Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

3. Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.

4. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c. meningkatkan martabat guru
d. meningkatkan profesionalitas guru

Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c. Meningkatkan kesejahteraan guru.

5. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.

6. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.

7. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan
dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang
bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan
diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.

8. Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi guru.

Selasa, 05 Februari 2013

pertanyaan KEWARGANEGARAAN


Tanya Jawab:
1.      Pertanyaan kelompok 5:
Pada pasal 13 bahwa presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Hal apa saja yang dapat menyebabkan presiden menolak permohonan pewarganegaraan seseorang?
Jawab:
Hal-hal yang dapat menyebabkan presiden menolak permohonan pewarganegaraan seseorang antara lain:
a.       Belum berusia 18 tahun dan belum kawin
b.      Pada waktu mengajukan permohonan pewarganegaraan tidak pernah menetap di negara RI
c.       Tidak dapat berbahasa Indonesia dan belum mau mengakui dasara negara pancasila dan UUD negara RI tahun 1945
d.      Pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
e.       Masih menjadi warga negara lain (berkewarganegaraan ganda)
f.       Tidak mempunyai pekerjaan dan tidak berpenghasilan tetap

2.      Pertanyaan kelompok 2:
Pada saat pemohon dipanggil untuk mengucapkan sumpah atau janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak dapat hadir tanpa alasan yang sah, keputusan presiden tersebut batal demi hukum. Bagaimana jika orang tersebut ingin tetap menjadi warga negara Indonesia sedangkan sebelumnya keputusan dibatalkan? Apakah masih bisa menjadi warga negara indonesia?
Jawab:
Iya, masih bisa menjadi warganegara Indonesia. Jika ia mengajukan kembali permohonan pewarganegaraan dan menjalani proses yang sama seperti proses sebelumnya.

3.      Pertanyaan kelompok 6:
Apakah pengucapan sumpah menjadi warga negara Indonesia hanya untuk formalitas saja atau suatu keharusan? Bagaimana jika seseorang warga negara Indonesia melanggar sumpah atau janji setia, ternyata tidak dapat menepatinya? Apakah ia masih dapat perlindungan dari pemerintah Indonesia?
Jawab:
Juka seseorang ingin menjadi WNI dan mengajukan permohonan pewarganegaraan kemudian permohonannya dikabulkan, ia wajib mengucapkan sumpah atau janji setia tersebut.
Jika ia mengucap sumpah atau janji setia dan melanggarnya sedang ia masih tercatat sebagai WNI maka ia masih mempunyai hak perlindungan dari pemerintah RI.

Kamis, 03 Januari 2013

Cukuplah Mencintai Dalam Diam


Kalau kita mencintai seseorang, jangan beritahu si dia. Nanti Allah kurangkan rasa cinta padanya. Tapi luahkan pada Allah, beritahulah Allah. Allah Maha Mengetahui siapa jodoh kita...
CINTAI DIA DALAM DIAM,
Dari kejauhan dengan kesederhanaan dan keikhlasan. Jika benar cinta itu karna Allah maka biarkanlah ia mengalir mengikuti aliran Allah karena hakikatnya ia berhulu dari Allah maka ia pun berhilir hanya kepada Allah!
“Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (Adz Dzariat:49)
Tetapi jika kelemahan masih nyata dipelupuk mata maka bersabarlah, berdo’alah dan berpuasalah.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(Al  Israa’:32)
Ketika kau mendambakan sebuah cinta sejati yang tak kunjung datang, Allah SWT mempunyai Cinta dan Kasih yang lebig besar dari segalanya dan Dia telah menciptakan seseorang yang akan menjadi pasangan hidupmu kelak.
Ketika kau merasa bahwa kau mencintai seseorang, namun kau tau cintamu tak terbalas Allah SWT tau apa yang ada didepanmu dan Dia sedang mempersiapkan segala yang terbaik untukmu.
CUKUP CINTAI DALAM DIAM
Bukan karena membenci hadirnya tetapi menjaga kesuciannya bukan karena menghindari dunia tetapi meraih syurga-Nya. Bukan karena lemah untuk menghadapinya tetapi menguatkan jiwa dari godaan syaitan yang begitu halus dan menyelusup.
CUKUP CINTAI DARI KEJAUHAN
Karena hadirmu tiada kan mampu menjauhkan dari ujian, karena hadirmu hanya akan menggoyahkan iman dan ketenangan karena mungkin membawa kelalaian hati-hati yang terjaga.
CUKUP CINTAI DENGAN KESEDERHANAAN
Memupuknya hanya akan menambahkan penderitaan, menumbuhkan harapan hanya akan membumbui kebahagiaan para syaitan.
CINTAILAH DENGAN KEIKHLASAN
Karena tentu kisah Fatimah dan Ali Bin Abi Thalib diingini oleh hati tetapi sanggupkah jika semua berakhir seperti sejarah cinta Salman Al Farisi..??
“..boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu , padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.”(Al Baqarah:216)
Jangan memberi harapan pada yang belum pasti, kelak ada insan yang bakal disukai. Jangan menaruh harapan pada yang belum tentu dimilki, nanti hati yang kecewa sendiri.
SEBALIKNYA, gantunglah pengharapanmu kepada Yang Maha Memberi, niscaya dirimu tak sesekali dizalimi, karena Dia mendengar pengharapanmu setiap kali dan Dia menunaikannya dengan cara-Nya yang tersendiri.
Cukup cintai dalam diam dari kejauhan dengan kesederhanaan dan keikhlasan
karena tiada yang tahu rencana Tuhan mungkin saja rasa ini ujian yang akan melapuk atau membeku dengan perlahan.
Karena hati ini begitu mudah untuk dibolak-balikan serahkan rasa itu kepada Yang Maha Memberi dan Memilikinya biarkan DIA yang mengatur semuanya hingga keindahan itu datang pada waktunya.
~barang siapa yang menjaga kehormatan orang lain, pasti kehormatan dirinya akan terjaga.”(Umar Bin Khatab ra)
Jika anda benar-benar mencintainya, anda tidak akan menyentuhnya. Bahkan tidak sedikitpun.
Anda akan akan melindungi martabat dan kesucian sebagai seorang muslimah. Hanya memeluknya dalam hati anda untuk beberapa tahun lagi... maka anda dapat melakukannya dengan cara yang halal.
“sesiapa saja yang memberi karna Allah, menolak karna Allah, mencintai karna Allah, membenci karna Allah dan menikah karna Allah, maka berarti ia telah sempurna imannya.”(HR. Al-Hakim)
‘’’’’sebelum tiba waktunya untuk kamu halal bersama si dia, tahanlah hatimu. Tahanlah perasaanmu.
jika perasaan itu tak tertahan lagi,coretkan segala isi hatimu tentang cinta dan rindu, tentang do’a dan harapanmu padanya dalam tulisan.
Dan simpanlah tulisan yang tidak beralamat itu sebaik mungkin. Bila tiba saatnya kamu disatukan, maka serahkanlah segala isi hatimu itu kepadanya. Dia pasti bahagia menerimanya, tetapi  jika waktu itu belum tiba. Biarlah ia menjadi RAHASIA antara dirimu dan Sang Pencipta saja karena kelak jika dia bukan mulikmuu, bakarlah coretan itu bersama hilangnya wajah si dia dari hatimu...

~0~