Selasa, 05 Februari 2013

pertanyaan KEWARGANEGARAAN


Tanya Jawab:
1.      Pertanyaan kelompok 5:
Pada pasal 13 bahwa presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. Hal apa saja yang dapat menyebabkan presiden menolak permohonan pewarganegaraan seseorang?
Jawab:
Hal-hal yang dapat menyebabkan presiden menolak permohonan pewarganegaraan seseorang antara lain:
a.       Belum berusia 18 tahun dan belum kawin
b.      Pada waktu mengajukan permohonan pewarganegaraan tidak pernah menetap di negara RI
c.       Tidak dapat berbahasa Indonesia dan belum mau mengakui dasara negara pancasila dan UUD negara RI tahun 1945
d.      Pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih
e.       Masih menjadi warga negara lain (berkewarganegaraan ganda)
f.       Tidak mempunyai pekerjaan dan tidak berpenghasilan tetap

2.      Pertanyaan kelompok 2:
Pada saat pemohon dipanggil untuk mengucapkan sumpah atau janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak dapat hadir tanpa alasan yang sah, keputusan presiden tersebut batal demi hukum. Bagaimana jika orang tersebut ingin tetap menjadi warga negara Indonesia sedangkan sebelumnya keputusan dibatalkan? Apakah masih bisa menjadi warga negara indonesia?
Jawab:
Iya, masih bisa menjadi warganegara Indonesia. Jika ia mengajukan kembali permohonan pewarganegaraan dan menjalani proses yang sama seperti proses sebelumnya.

3.      Pertanyaan kelompok 6:
Apakah pengucapan sumpah menjadi warga negara Indonesia hanya untuk formalitas saja atau suatu keharusan? Bagaimana jika seseorang warga negara Indonesia melanggar sumpah atau janji setia, ternyata tidak dapat menepatinya? Apakah ia masih dapat perlindungan dari pemerintah Indonesia?
Jawab:
Juka seseorang ingin menjadi WNI dan mengajukan permohonan pewarganegaraan kemudian permohonannya dikabulkan, ia wajib mengucapkan sumpah atau janji setia tersebut.
Jika ia mengucap sumpah atau janji setia dan melanggarnya sedang ia masih tercatat sebagai WNI maka ia masih mempunyai hak perlindungan dari pemerintah RI.